Tugas-tugas

Tugas-tugas yang akan menghadang :

1.  Ujian Praktik Bahasa Jepang
2.  Ujian Praktik Bahasa Indonesia (Menulis Surat Lamaran Pekerjaan)
3.  UH Matematika (Materi eksponen dan pertidaksamaan logaritma)
4.  Ujian Praktik Bahasa Inggris
5.  Ujian Praktik Fisika
6.  Ujian Praktik Biologi
7.  Ujian Praktik Kimia
8.  Ujian Praktik Seni Musik
9.  Ujian Praktik Seni Tari
10.Ujian Praktik Budaya Lampung
11.Ujian Praktik Agama
12.Ujian Praktik Komputer
13.Ujian Akhir Sekolah (40 %)
14.Ujian Akhir Nasional (60 %)
15.Mencari Universitas /Lapangan Pekerjaan.

Semoga jadwal tugas  yang sudah tertera di atas dapat dijalani dengan lancar dan tanpa hambatan. Amin. . .




                                                                                          dto
                                                                              Pengurus BLOG

Teknologi Informasi

Sebagian besar dari kita mungkin sudah sering atau malah bosan mendengar istilah Teknologi Informasi atau kata lainnya biasa disebut dengan TI atau IT. Pada dasarnya, dilihat dari penyusunan katanya, istilah ini terdiri dari 2 suku kata, yaitu teknologi dan informasi.

Jadi, inti dari pengertian teknologi informasi itu adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari si pengirim kepada si penerima yang akan menyebabkan pengiriman informasi itu menjadi lebih cepat, luas bahkan lebih lama dalam hal penyimpanannya.

Pada zaman dulu, untuk melakukan pertukaran informasi, manusia menyampaikannya dalam bentuk bahasa. Dengan demikian, bahasa merupakan teknologi yang memungkinkan seseorang akan dapat memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain. Kelemahannya, informasi yang disampaikan melalui bahasa tadi tidak akan bertahan lama, yaitu ketika si pengirim menyampaikan informasi melalui bahasa/ucapannya saja. Setelah selesai, maka informasi yang ada pada si penerima akan mudah dilupakan (tidak dapat bertahan lama). Kendala lainnya adalah pada jangkauan suara yang terbatas. Pada jarak tertentu, tidak jarang si penerima akan menerima informasi tidak secara utuh/terdegradasi atau parahnya lagi, akan hilang sama sekali.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian informasi dilakukan melalui gambar. Melalui model ini, jangkauannya bisa lebih jauh. Kelebihan lainnya, gambar ini dapat dibawa kemana saja untuk dapat disampaikan kepada orang lain, dan juga akan bisa bertahan lebih lama. Sebagai contoh, gambar-gambar peninggalan manusia purba, masih dapat ditemukan pada saat ini, sehingga manusia jaman sekarang bisa memahami informasi yang dibuat oleh si penciptanya. Berikutnya adalah dalam bentuk alphabet. Bentuk ini akan memudahkan cara penyampaian informasi sehingga akan lebih efisien dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya. Contohnya, tulisan kombinasi alphabet akan dapat menerangkan suatu gambar yang isinya menceritakan suatu peristiwa tertentu, atau contoh lainnya dapat dilakukan dengan angka, misalnya angka MCMXLII dapat diganti dengan angka 1942.

Akhirnya, peradaban manusia bisa dikatakan mencapai puncaknya, yaitu dengan ditemukannya teknologi percetakan yang memungkinkan pengiriman data atau informasi bisa dilakukan dengan lebih cepat lagi. Contohnya adalah teknologi berbasis elektronik seperti televisi , radio dankomputer (melalui internet) sehingga akan menyebabkan informasi yang disampaikan akan lebih cepat menyebar dalam jangkauan yang lebih luas serta akan lebih lama tersimpan. Demikian sekilas info tentang sejarah teknologi dan informasi. Semoga bisa menambah wawasan.

Sumber : artikel-IT

Senin, 17 Mei 2010 11:28
Kapanlagi.com - Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan sejumlah gubernur dan perwakilan dari pemerintahan provinsi untuk membahas Desain Besar Penataan Daerah, khususnya tentang estimasi jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia hingga 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin, mengatakan estimasi jumlah daerah otonom ini masih dalam proses pembahasan internal dibantu oleh tim pakar.

Sebelum estimasi ini diselesaikan formulasinya, para gubernur maupun wakil dari pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan masukan tentang estimasi jumlah maksimal daerah otonom di wilayah masing-masing.

"Saya berharap gubernur dan bupati/wali kota dapat memberikan masukan yang konstruktif dan substansial terkait dengan penataan daerah di Indonesia ke depan, khususnya mengenai estimasi jumlah maksimal daerah otonom yang seharusnya dibentuk, baik atas dasar kajian mendalam, wacana, atau aspirasi yang dipertimbangkan paling realistis dan logis," katanya dihadapan para gubernur dan peserta rapat koordinasi.

Kemdagri saat ini telah menyiapkan arah kebijakan penataan daerah yang dituangkan dalam desain besar untuk 2010 hingga 2025. Dalam desain besar ini telah dirumuskan empat elemen desain berikut beberapa strategi dasarnya.

Keempat elemen tersebut adalah, pertama memberikan gambaran rancangan ke depan, bahwa proses pembentukan daerah otonom dilakukan secara bertahap melalui pembentukan daerah persiapan untuk jangka waktu tertentu. Persiapan ini semacam wilayah administratif.

Elemen kedua yakni memberikan gambaran rancangan penataan ulang daerah otonom yang mencakup penggabungan dan penyesuaian daerah otonom.

Elemen ketiga adalah memberikan gambaran rancangan penataan daerah yang memiliki karakteristik bersifat khusus, antara lain penataan daerah khusus ibu kota, daerah istimewa, daerah otonomi khusus, dan wilayah/kawasan khusus bagi kepulauan.

Sedangkan elemen keempat adalah penetapan estimasi jumlah maksimum daerah otonom.

Mendagri menjelaskan, penetapan estimasi jumlah ini disamping sebagai upaya untuk mengendalikan maraknya pemekaran daerah yang tidak terkendali, juga sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, sesuai dengan kemampuan dukungan geografis, demografis, dan sistem.

"Saat ini Kemdagri dengan dibantu tim pakar telah selesai merumuskan elemen pertama, kedua, dan ketiga. Sementara elemen keempat masih dalam proses pembahasan," katanya.

Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah gubernur maupun wakil gubernur dan perwakilan dari pemerintahan provinsi.

Gubernur yang hadir diantaranya adalah Syamsul Arifin (Sumatera Utara), Alex Noerdin (Sumatera Selatan), Syahroedin ZP (Lampung), Bibit Waluyo (Jawa Tengah), Sultan Hamengku Buwono (DI Yogyakarta), dan Syahrul Yasin Limpo (Sulawesi Selatan).

Selain itu, Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat), Barnabas Suebu (Papua), Gusnar Ismail (Gorontalo), Cornelis (Kalimantan Barat) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. (ant/rit) 

Politik Indonesia

Senin, 17 Mei 2010 11:28
Kapanlagi.com - Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan sejumlah gubernur dan perwakilan dari pemerintahan provinsi untuk membahas Desain Besar Penataan Daerah, khususnya tentang estimasi jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia hingga 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin, mengatakan estimasi jumlah daerah otonom ini masih dalam proses pembahasan internal dibantu oleh tim pakar.

Sebelum estimasi ini diselesaikan formulasinya, para gubernur maupun wakil dari pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan masukan tentang estimasi jumlah maksimal daerah otonom di wilayah masing-masing.

"Saya berharap gubernur dan bupati/wali kota dapat memberikan masukan yang konstruktif dan substansial terkait dengan penataan daerah di Indonesia ke depan, khususnya mengenai estimasi jumlah maksimal daerah otonom yang seharusnya dibentuk, baik atas dasar kajian mendalam, wacana, atau aspirasi yang dipertimbangkan paling realistis dan logis," katanya dihadapan para gubernur dan peserta rapat koordinasi.

Kemdagri saat ini telah menyiapkan arah kebijakan penataan daerah yang dituangkan dalam desain besar untuk 2010 hingga 2025. Dalam desain besar ini telah dirumuskan empat elemen desain berikut beberapa strategi dasarnya.

Keempat elemen tersebut adalah, pertama memberikan gambaran rancangan ke depan, bahwa proses pembentukan daerah otonom dilakukan secara bertahap melalui pembentukan daerah persiapan untuk jangka waktu tertentu. Persiapan ini semacam wilayah administratif.

Elemen kedua yakni memberikan gambaran rancangan penataan ulang daerah otonom yang mencakup penggabungan dan penyesuaian daerah otonom.

Elemen ketiga adalah memberikan gambaran rancangan penataan daerah yang memiliki karakteristik bersifat khusus, antara lain penataan daerah khusus ibu kota, daerah istimewa, daerah otonomi khusus, dan wilayah/kawasan khusus bagi kepulauan.

Sedangkan elemen keempat adalah penetapan estimasi jumlah maksimum daerah otonom.

Mendagri menjelaskan, penetapan estimasi jumlah ini disamping sebagai upaya untuk mengendalikan maraknya pemekaran daerah yang tidak terkendali, juga sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, sesuai dengan kemampuan dukungan geografis, demografis, dan sistem.

"Saat ini Kemdagri dengan dibantu tim pakar telah selesai merumuskan elemen pertama, kedua, dan ketiga. Sementara elemen keempat masih dalam proses pembahasan," katanya.

Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah gubernur maupun wakil gubernur dan perwakilan dari pemerintahan provinsi.

Gubernur yang hadir diantaranya adalah Syamsul Arifin (Sumatera Utara), Alex Noerdin (Sumatera Selatan), Syahroedin ZP (Lampung), Bibit Waluyo (Jawa Tengah), Sultan Hamengku Buwono (DI Yogyakarta), dan Syahrul Yasin Limpo (Sulawesi Selatan).

Selain itu, Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat), Barnabas Suebu (Papua), Gusnar Ismail (Gorontalo), Cornelis (Kalimantan Barat) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. (ant/rit) 


Bahasa merupakan media untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu individu kepada individu lain atau lebih. baik itu secara lisan maupun tulisan. Pernyataan tersebut sangat benar dan sudah menjadi aksioma. Satu orang pun tidak ada yang akan membantah dengan pernyataan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari hampir semua aktifitas kita menggunakan bahasa, baik menggunakan bahasa lisan, bahasa tulisan maupun bahasa tubuh. Bahkan saat tidur pun terkadang kita tanpa sadar menggunakan bahasa.
Sebuah bangsa pasti memiliki bahasa, walaupun ada beberapa bangsa yang meminjam bahasa dari bangsa lain. Kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia sangat beruntung memiliki bahasa Indonesia, walaupun sebenarnya bahasa Indonesia berakar dari bahasa Melayu Riau. Akan tetapi, sekarang bahasa Indonesia adalah bahasa Indonesia, dan bahasa Melayu adalah bahasa Melayu, dua bahasa yang serumpun tapi tidak sama. Bahasa Indonesia berkembang dengan sendirnya sesuai dengan aturannya, dan bahasa Melayu berdiri sendiri menuju perkembangannya. Setujukah Anda bila bahasa Indonesia bukan bahasa Melayu?
Kita sebagai pemilik bahasa Indonesia bukanlah bermaksud atau bersikap seperti “kacang yang lupa akan kulitnya”, melupakan bahasa Melayu sebagai cikal bakal bahasa Indonesia. Mungkin tanpa bahasa Melayu, bahasa Indonesia tidak akan pernah ada. Akan tetapi, kita ingin memposisikan bahasa Indonesia pada posisinya, seperti yang telah termaktub dalam Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda mengikrarkan tiga hal yang sakral dalam sejarah dan proses kemerdekaan Indonesia, satu diantaranya adalah “Menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Menjunjung berarti menurut, menaati dan memuliakan (KBBI). Menjunjung tinggi bahasa Indoensia, berarti menaati dan memuliakan bahasa Indonesia sebagai bahasa peratuan dan nasional Indonesia. Demikianlah sumpah yang diikrarkan oleh pemuda-pemudi bangsa Indonesia pada tahun 1928. Bagaimana dengan pemuda-pemudi Indonesia sekarang??
Melihat kondisi pemakai bahasa Indonesia sekarang, sepertinya cape deh harus menggunakan bahasa Indonesia yang berkelit dan selalu berpedoman kepada yang baik dan benar.
Yang penting apa yang ingin kita sampaikan orang mengerti dan paham, mau pake bahasa campur aduk keksaya mau pake bahasa Indonesia campur bahasa Inggris kek,campur lagi dengan bahasa daerah kek, toh yang baca juga paham. Cape deh, please dong jangan diperbesar masalah-masalah kecil kayaki gini”.
Benar dan pantaskah bila kita sebagai pemilik bahasa Indonesia berasumsi demikian? Masyarakat Indonesia pada umumnya dwibahasawan. Akan tetapi, bukan berarti kita bisa seenaknya mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa lain tanpa mengindahkan aturan dan kaidah yang ada. Bersikap positiflah terhadap bahasa Indonesia, karena bahasa yang kita gunakan menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Jepang dan Prancis adalah contoh negara yang sangat taat dan menghargai bahasanya sendiri.
Pernahkah kita berpikir bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa peradaban dunia?
Bukan hal yang mustahil bahasa Indonesia esok akan menjadi bahasa perdaban dunia, bahasa yang digunakan sebagai bahasa internasional. Dilihat dari struktur dan pembacaan bahasa Indonesia yang sangat sederhana, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang tidak sulit untuk dipelajari. Suatu bukti yang meyakinkan bila esok bahasa Indonesia akan menjadi bahasa peradaban dunia, lebih dari 50 negara di Dunia telah mempelajari dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai satu diantara mata pelajaran di sekolah mereka. Kita sebagai pemilik bahasa Indonesia harus banggga karena bahasa kita dipelajari bangsa lain. Mengapa kita harus belajar bahasa asing, bila bahasa kita kelak mampu menjadi bahasa Internasional dan bahasa peradaban dunia?
Jawaban dari pertanyaan tersebut ada pada diri kita sebagai pemilik dan pengguna bahasa Indonesia. Kita harus konsisten dan bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebenarnya tidak sulit, yang membuat sulit karena kita telah terbiasa dengan kesalahan yang ada dan selalu cape’ untuk mempelajarinya dengan segala kerendahan hati. Kita selalu beranggapan, “untuk apa mempelajari bahasa Indonesia, bukankah kita orang Indonesia yang secara otomatis mengerti menggunakan bahasa Indonesia”. Bilamana pendapat ini terus berkembang, pupus sudah harapan kita menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa perdaban dunia.
Hidup bahasa Indonesia!
sumber : netsains.com

Sekilas Yogyakarta


Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta

Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno sebagaimana dituangkan dalam Pidato Penobatan HB IX, 18 Maret 1940; Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Pakualam VIII tanggal 19 Agustus 1945; Amanat 5 September 1945; Amanat 30 Oktober 1945; Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI-DIY, 30 Mei 1949; Penjelasan pasal 18,UUD 1945; Pasal 18b (ayat 1 & 2), UUD NKRI 1945; Pasal 2, UU NO. 3/1950; Amanat Tahta Untuk Rakyat, 1986.

Subtsansi Istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari tiga hal : Pertama, Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa (sebagaimana diatur UUD 45, pasal 18 & Penjelasannya mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurende-landschappen & volks-gemeenschappen serta bukti - bukti authentik/fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini dalam memajukan Pendidikan Nasional & Kebudayaan Indonesia; Kedua, Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua wilayah Kasultanan & Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 & UU No.3/1950); Ketiga, Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang menyatakan Sultan & Adipati yang bertahta TETAP DALAM KEDUDUKANNYA dengan ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan & Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya).

Polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini makin berlarut - larut disebabkan oleh : Pertama, manuver politik terkait konvensi pencalonan Presiden PEMILU 2004 & PEMILU 2009 (radar jogja,28/9/10) serta penolakan HB X menjadi gubernur yang tertuang dalam orasi budaya pada saat ulang tahun ke 61 pada tanggal 7 April 2007, setelah melakukan melakukan laku spiritual memohon petunjuk Tuhan memutuskan untuk tidak bersedia menjabat gubernur setelah periode kedua masa jabatannya berakhir 2008 (radar jogja, 29/9/10); Kedua, setiap produk undang - undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (UU No. 5/1969, UU 5/1974, UU No. 22/99, UU No. 32/2004) tidak mampu menjangkau, mengatur dan melindungi hak asal - usul suatu daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang - undang Dasar 1945, pasal 18 & penjelasannya maupun amanat UUD 1945 (hasil amandemen), pasal 18 b (ayat 1 & 2); Ketiga, pemahaman posisi serta substansi bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum dipahami secara utuh dan benar oleh penerus tahta Kasultanan & Pakualaman (pasca HB IX & PA VIII) maupun oleh penerus tahta kepresidenan (pasca Soekarno & Hatta) maupun oleh masyarakat luas; Keempat, ketidak pahaman para penerus & pengisi kemerdekaan karena perubahan orientasi tata pemerintahan dari geo-cultural (ranah kebudayaan) yang bernama Nusantara menjadi geo-politics (ranah politik) yang bernama Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Bhineka Tunggal Ika belum dioperasionalisasikan secara yuridis formal dalam tata kehidupan sosial masayarakat & pemerintahan NKRI; Kelima, perpindahan orientasi politik atau mazhab politik berdirinya negara dengan Sistim Continental menjadi Anglo Saxon dalam pelaksanaan pemerintah pasca Reformasi semakin mengkacaukan sistim & hukum tata negara Indonesia, hal ini dibuktikan dengan adanya amandemen UUD 1945 tanpa melalui Referendum sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 10/1985 dan perubahan sistim demokrasi dari Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan menjadi sistim pemilihan langsung & ternyata Pilihan Langsung ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya karena secara diam - diam telah terbukti bertentangan dengan sila ke IV Pancasila; Keenam, proses demokratisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus bergulat dan berlangsung sesuai dinamika politik lokal yang menekankan substansi demokrasi (musyawarah untuk mencapai mufakat), sehingga sampai dengan detik ini belum melaksanakan Pilgub & Pilwagub secara langsung karena sesuai UU No.3/1950 & Kontrak Politik antara Kasultanan & Pakualaman dengan Bung Karno memang Posisi Gubernur DIY adalah wakil pemerintah pusat (bertanggung-jawab langsung kepada presiden), sebagaimana halnya Camat yang melakukan tugas medewewind (tugas pembantuan) dan tidak masuk ranah desentralisasi sebagaimana walikota, bupati, lurah yang dipilih secara langsung dipilih oleh rakyat sesuai amandemen UUD 45 & UU No. 32/2004.

Untuk Daftar Perguruan Tinggi anggota belum bisa ditulis dikarenakan belum ada yang sudah diterima di Perguruan Tinggi sampai saat ini. Tunggu Informasi selanjutnya hanya di BLOG ini.

1.  Afrizal Yudha                          
2.  Agustin Arisandi                      
3.  Ahmad Kurniawan P.              
4.  Alfian Deni Iskandar                
5.  Apriliantika                              
6.  Aya Sofia Sakina                     
7.  Ayu Sevtia A                           
8.  Bangkit Wibisono                  
9.  Beta Ardiana Putri                   
10.Diah Septiani                          
11.Eka Hidayatullah                      
12.Ellin Fitriati                             
13.Fera Osiliana                          
14.Gesti Lorenza                          
15.Gusti Ayu Putu T.L                  
16.I Ketut Satwika S.P                 
17.Indah Arditiastanti                    
18.Ita Septia I                              
19.Ketut Adi Marsanta               
20.Rico Ahmadi                           
21.Muhammad Asrofi                  
22.Ahmad Fahruroji M                
23.Ria Ratnasari                        
24.Rifki Ayu Rosmita                  
25.Rizki Chairunisa                    
26.Rizki Nurhidayah                   
27.Sukarman Hadi P                  
28.Tendy Oktriawan                  
29.Tuti Ferina                           
30.Yuniar Ayu                           
31.Yusuf Affandi                       

Daftar Ekstrakulikuler

1.  Afrizal Yudha                          KIR
2.  Agustin Arisandi                      KIR
3.  Ahmad Kurniawan P.              PMR
4.  Alfian Deni Iskandar                KIR
5.  Apriliantika                              PMR
6.  Aya Sofia Sakina                     Pramuka
7.  Ayu Sevtia A                           Snikers
8.  Bangkit Wibisono                    PMR dan ROHIS
9.  Beta Ardiana Putri                   KIR dan DIKSI
10.Diah Septiani                           KIR
11.Eka Hidayatullah                      ROHIS
12.Ellin Fitriati                              Snikers
13.Fera Osiliana                           Pramuka
14.Gesti Lorenza                          Snikers
15.Gusti Ayu Putu T.L                  KIR
16.I Ketut Satwika S.P                 Basket
17.Indah Arditiastanti                    PMR
18.Ita Septia I                              Snikers
19.Ketut Adi Marsanta                Basket dan Paskib
20.Rico Ahmadi                           Paskib
21.Muhammad Asrofi                  PMR dan ROHIS
22.Ahmad Fahruroji M                Paskib dan PMR
23.Ria Ratnasari                          English Club
24.Rifki Ayu Rosmita                   Snikers
25.Rizki Chairunisa                      ROHIS
26.Rizki Nurhidayah                    ROHIS
27.Sukarman Hadi P                   ROHIS
28.Tendy Oktriawan                   PMR
29.Tuti Ferina                             KIR
30.Yuniar Ayu                              -
31.Yusuf Affandi                         ROHIS

 
Powered by Blogger

Got My Cursor @ 123Cursors.com
Klapathree
Klapathree